Tersangka Korupsi, Maidi Diduga Minta Fee Perizinan Proyek di Pemkot Madiun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun periode 2025 - 2030, Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. --Fajar Ilman
Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Di mana, uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening.
"Penyidik juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Sdr. MD saat menjabat sebagai Walikota Madiun. Di antaranya penerimaan lainnya berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar," ungkap Asep.
Di mana, MD melalui Thariq meminta fee sebesar 6% dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa atau kontraktor.
BACA JUGA:Profil Wali Kota Madiun Maidi, Jebolan Guru dan S3 yang Kena OTT KPK Bersama 15 Orang
Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
Kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh Thariq kepada Maidi.
"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh Maidi dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," tegasnya.
Asep menegaskan bahwa KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026.
BACA JUGA:Kisah Nyata! Dulu Pelaku Judi Online, Pria di Madiun Insyaf Gegara Program MBG
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"MD dan RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.
"Selain itu, MD bersama TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: