KPK Ungkap Hasil Pemerasan Sudewo Cs Tembus Rp50 Miliar, Ini Rincianya
KPK Tegaskan Aturan Hadiah Nikah 1,5 Juta Tak Wajib Lapor-dok disway-
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA:Driver Ojol Dandi Meninggal Saat Demo Tahun Lalu, Keluarga Kini Bertahan Hidup dari GrabKios
BACA JUGA:Tren Tunda Nikah Menguat di Kalangan Anak Muda, Ini Langkah Kemenag Tingkatkan Angka Perkawinan 2025
Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: