Wamenkum Buka Suara Soal KUHP Baru: Sebenarnya Saya Tolak Pasal Kumpul Kebo
Meski sempat memiliki perbedaan pendapat pribadi alias dissenting opinion saat perumusan, Wamenkum menegaskan posisinya sebagai pejabat negara.-Disway/Hasyim Ashari-
BACA JUGA:Mencegah Terjadi Second Disaster dari Bencana melalui Perbaikan Penanganan Kesehatan Kebencanaan
Bukan hanya soal kumpul kebo, Wamenkum juga membuka kartu soal pasal "hukum yang hidup dalam masyarakat" atau Living Law. Awalnya, ia dan Prof. Tuti juga berada di kubu yang keberatan.
Alasannya cukup logis dan menohok, hukum yang tertulis saja seringkali disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, apalagi hukum yang tidak tertulis.
Kekhawatiran akan ketidakpastian hukum menjadi alasan utama penolakan mereka saat debat pertama kali bergulir di tim ahli.
"Dalam hukum positif yang sudah jelas saja terkadang aparat penegak hukum itu salah, apalagi hukum yang tidak tertulis," tuturnya.
BACA JUGA:Perkuat Ekonomi Kerakyatan Berbasis Komunitas, BRI Berdayakan Lebih dari 42 Ribu Klaster Usaha
BACA JUGA:Polisi Periksa 6 Saksi Kematian Lula Lahfah, Barbuknya Masih Diuji Labfor
Meski sempat memiliki perbedaan pendapat pribadi alias dissenting opinion saat perumusan, Wamenkum menegaskan posisinya sebagai pejabat negara.
Ketika undang-undang sudah disahkan menjadi hukum positif, ego pribadi harus dikesampingkan.
Ia memastikan tim ahli siap pasang badan menjelaskan kepada publik, termasuk menghadapi gugatan-gugatan yang kini menumpuk di Mahkamah Konstitusi.
"Ketika itu sudah disahkan dan menjadi hukum positif, ya kami harus taat dan kami harus bisa melaksanakan, harus mampu menjelaskan kepada publik," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: