Isu Jurist Tan Pindah Kewarganegaraan, Begini Respons Kejagung

Isu Jurist Tan Pindah Kewarganegaraan, Begini Respons Kejagung

Jurits Tan merupakan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). -Disway/Candra Pratama-

BACA JUGA:Arsenal Rogoh Kocek Rp1 Triliun Bidik Wonderkid Tercepat Eropa

BACA JUGA:Cara Nonton Thailand Masters 2026 di Vidio Gratis atau Berbayar? Ini Jawabannya

Sekali lagi, Anang menegaskan, perpindahan warga negara tidak menghapuskan tindak pidana. Sebab, perilaku tercela itu dilakukan di Republik Indonesia.

"Apalagi ini kan dilakukan saat di negara Indonesia dan saat itu masih menjadi warga negara. Yang jelas perpindahan warga negara tidak menghapuskan tindak pidana," jelasnya.

Di lain sisi, Kejagung pun masih mencari aset eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), yang diduga berada di luar negeri. 

Jurits Tan merupakan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

"Kita masih mencari (aset Jurist Tan di luar negeri)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada awak media, Rabu, 21 Januari 2026. 

BACA JUGA:Irfan Hakim Dianggap Berpihak pada Denada yang Tak Akui Ressa Anak Kandungnya: Terima Kasih Hujatan dan Tuduhannya

BACA JUGA:Bareskrim Turun Tangan, Dalami Unsur Pidana 'Saham Gorengan' Pemicu Anjloknya IHSG!

Anang mengatakan, pihaknya juga meminta informasi dari masyarakat jika mengetahui adanya keberadaan aset-aset yang diduga milik Jurist Tan. 

"Masyarakat apabila mengetahui adanya keberadaan aset-aset yang diduga milik yang bersangkutan, tolong diinformasi ke kami, akan kami telusuri," tuturnya. 

Sebelumnya, Kejagung menyatakan komitmen untuk tetap mengejar aset milik tersangka eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan. 

Meskipun, sampai saat ini keberadaan Jurist Tan masih dalam pengejaran dan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias ditetapkan sebagai buronan. 

"Asetnya kita telusuri. Jadi paralel dengan kegiatan penyidikan untuk pembuktian. Tim penyidik gedung bundar tidak hanya pemidanaan tetapi tetap menelusuri aset-aset," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu, 16 Januari 2026. 

BACA JUGA:Sidang Isbat Awal Puasa 1447 H Dijadwalkan Kemenag 17 Februari 2026, Persiapan Menuju Bulan Suci Ramadhan!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads