Anggota Banser Disebut Niat Ngalap Berkah ke Bahar bin Smith: Malah Dipukuli Sampai Jam 3 Pagi

Anggota Banser Disebut Niat Ngalap Berkah ke Bahar bin Smith: Malah Dipukuli Sampai Jam 3 Pagi

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.-Dok. Disway-

BACA JUGA:Awal Mula Kasus Bahar Bin Smith, Resmi Tersangka atas Dugaan Penganiayaan Anggota Banser

Sebelumnya diwartakan, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. 

Pria yang identik dengan rambut gondrongnya itu, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. 

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.

Di mana sebelumnya penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Bahar Bin Smith Dijerat Pasal Berlapis!

Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Dalam surat itu disebutkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, yang menyimpulkan bahwa status Bahar Bin Smith resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

"Kita sudah tetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu, 1 Februari 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Awaludin, pihaknya juga mengirimkan surat panggilan kepada Bahar Bin Smith untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Diperiksa 4 Februari

Tak berhenti di situ, Awaludin menegaskan, pihaknya akan melakukan proses proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, di mana saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. 

Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: