Dicegah ke Luar Negeri, 3 Bos PT DSI Dijerat Pasal Berlapis, Bagaimana Nasib Ribuan Korban?
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak-Foto: Rafi Adhi/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Penyidik mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga tersangka agar tidak melarikan diri dari proses hukum.
Permohonan tersebut telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan ketiga tersangka yang dicegah masing-masing berinisial TA, MY, dan ARL.
BACA JUGA:3 Bos Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka, Bareskrim Beberkan Peran dan Modus Rp2,4 Triliun Mandek
TA merupakan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI.
Sementara MY adalah eks Direktur PT DSI yang juga tercatat sebagai pemegang saham serta menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Sedangkan ARL menjabat sebagai Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
"Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang tersangka pada perkara aquo," katanya kepada Disway.id, Jumat 6 Februari 2026.
Langkah pencegahan ini dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat.
Para tersangka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Modus yang digunakan yakni menyalurkan dana masyarakat melalui proyek fiktif yang bersumber dari data borrower eksisting yang direkayasa," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 488, 486, dan 492 KUHP baru, Pasal 45A juncto Pasal 28 UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 KUHP.
Dijelaskannya, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat sepanjang periode 2018 hingga 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: