Dicegah ke Luar Negeri, 3 Bos PT DSI Dijerat Pasal Berlapis, Bagaimana Nasib Ribuan Korban?

Dicegah ke Luar Negeri, 3 Bos PT DSI Dijerat Pasal Berlapis, Bagaimana Nasib Ribuan Korban?

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak-Foto: Rafi Adhi/Disway.id-

BACA JUGA:Liverpool Wajib Rogoh Kocek Rp197 Miliar, Boyong Wonderkid Chelsea

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami aliran dana dan transaksi keuangan yang terindikasi pidana. Selain itu, penyidik juga menggandeng LPSK untuk pendataan serta verifikasi korban.

"Data jumlah lender periode 2018 sampai September 2025 sebanyak 11.151 orang yang masih memiliki dana outstanding di PT DSI dengan nilai mencapai Rp 2.477.591.248.846, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK pada 7 Oktober 2025," jelasnya.

Jumlah korban dalam kasus PT DSI juga terus bertambah. Terbaru, penyidik menerima laporan dari perwakilan 146 lender.

Dengan adanya laporan baru tersebut, total laporan polisi yang kini ditangani Bareskrim Polri terkait PT DSI menjadi lima laporan.

BACA JUGA:Resmi! Tiket Konser My Chemical Romance Live in Jakarta Mulai Dijual Besok, Catat Jamnya

Bareskrim memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aset dan aliran dana para tersangka, guna memaksimalkan pemulihan kerugian korban yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: