KY Gandeng KPK Usut Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan PN Depok
Terkait sanksi, KY akan mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. -dok Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Yudisial (KY) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers bersama terkait penahanan tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, Jumat (6/2/2026) malam di Gedung KPK, Jakarta.
Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan mengatakan jika KY berkomitmen menuntaskan kasus tersebut. Abhan juga menyampaikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh KPK dalam menegakkan hukum secara tegas.
BACA JUGA:Strategi Baru Pengelolaan Sampah RI, Inovasi Teknologi dan Riset Berbasis Skala
BACA JUGA:Hadiri Peluncuran 8 Buku Yusril Ihza Mahendra, Wapres Apresiasi Pengabdian Lintas Rezim
Menurutnya, KY juga akan terus mendukung upaya KPK dalam rangka menjaga integritas peradilan
"KY menyesalkan atas terjadinya peristiwa ini. Ketika pengadilan sebagai benteng terakhir, tetapi oknum (Ketua dan Wakil Ketua PN Depok) terlibat tindak pidana korupsi. Terlebih ini terjadi ketika upaya negara memberikan kesejahteraan lebih terhadap hakim. Ini menjadi catatan, persoalan besar, ternyata bukan karena kesejahteraan yang memicu judicial corruption, tetapi persoalan integritas hakim," jelas Abhan.
Terkait kasus ini, lanjut Abhan, KY akan melakukan penanganan sesuai kewenangan yang diberikan konstitusi, yaitu penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH.
"KY akan berkoordinasi dengan KPK karena yang bersangkutan ada di tahanan KPK. Semoga secepatnya kami diberikan kesempatan oleh KPK untuk melakukan pemeriksaan (etik)," jelas Abhan.
BACA JUGA:Chery J6 dan J6T Sebagai EV Perkotaan dengan Berbagai Kelebihan dan Performa Mumpuni
BACA JUGA:164 TKA Tanpa RPTKA Terjaring, Kemnaker Jatuhkan Denda Rp2,17 Miliar ke PT BAP
Terkait sanksi, KY akan mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika rapat pleno KY memutuskan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, maka KY dan MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Abhan juga menegaskan bahwa KY dan Mahkamah Agung (MA) dengan tegas akan menerapkan prinsip "zero tolerance” terhadap judicial corruption atau transaksional dan siap menegakkan kode etik, serta mengambil tindakan keras.
Hadir dari KPK adalah Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: