3 Hakim PN Depok Terjaring OTT KPK, KY Singgung Kesejahteraan dan Integritas Penegak Hukum
Komisi Yudisial (KY) mengaitkan kesejahteraan hakim dengan kasus Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok. --Tangkapan Layar
Dua tersangka lainnya berasal dari PT Karabha Digdaya, yaitu Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK juga telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Mahkamah Agung terkait penahanan hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 KUHAP.
BACA JUGA:Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK, Ini Respons Mahkamah Agung
Secara pidana, hakim yang terbukti menerima suap atau gratifikasi dapat dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya tidak ringan, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Di luar sanksi pidana, para hakim tersebut juga bakal disidangkan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH), forum bersama KY dan MA yang berwenang menjatuhkan sanksi etik berat.
BACA JUGA:Kompak! Selain Wakil Ketua, Ketua PN Depok Disebut Kena OTT KPK Dugaan Suap Perkara
Sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap tidak dengan hormat sebagai hakim.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa penguatan integritas peradilan tidak cukup bertumpu pada aspek kesejahteraan.
Pengawasan ketat, penegakan etik, serta keteladanan moral tetap menjadi fondasi utama untuk menjaga marwah lembaga peradilan di mata publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: