Dilema Perpres No 4 Tahun 2026, Praktisi Hukum Singgung Niat Lindungi Sawah dan 'Momok' Investasi

Dilema Perpres No 4 Tahun 2026, Praktisi Hukum Singgung Niat Lindungi Sawah dan 'Momok' Investasi

Melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2026 (revisi atas Perpres No. 59 Tahun 2019), pemerintah memperketat aturan main di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan-LP2B-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Upaya pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan melalui pengendalian alih fungsi lahan sawah kini tengah berada di pusaran polemik.

Melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2026 (revisi atas Perpres No. 59 Tahun 2019), pemerintah memperketat aturan main di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Namun, alih-alih memberikan kepastian, aturan ini justru dinilai menjadi "momok" bagi para pelaku usaha.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pembentukan tim terpadu dalam Perpres terbaru ini bertujuan memastikan pengendalian lahan berjalan efektif. Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan cerita berbeda.

BACA JUGA:Pemerintah Luncurkan Program Stimulus Ekonomi, Optimalkan Lonjakan Mobilitas Idulfitri 2026

Praktisi Hukum, Siprianus Edi Hardum, menyoroti adanya tumpang tindih zonasi yang merugikan pengembang. Banyak lahan yang secara administratif sudah ditetapkan sebagai kawasan perumahan atau industri sebelum 24 Desember 2025, tiba-tiba "dihijaukan" secara sepihak menjadi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

"Pemerintah pusat harusnya konfirmasi dahulu ke daerah sebelum menetapkan LSD. Apakah izin lokasinya masih aktif? Apakah master plan sudah berjalan? Jangan menjadi tumpang tindih sepihak," tegas Edi Hardum (11/2/2026).

Salah satu kritik pedas yang muncul adalah metode penetapan lahan yang hanya mengandalkan foto satelit tanpa verifikasi lapangan yang akurat. Hal ini dianggap sebagai tindakan otoriter yang berlindung di balik payung hukum.

"Itu namanya rule by law atau hukum untuk kekuasaan, bukan hukum untuk masyarakat. Jika data satelit yang digunakan tidak update, pengusaha dan investor asing yang sudah menanamkan modal bisa merugi besar karena investasi mereka terhenti seketika," tambah Edi.

Ketidaksinkronan ini juga dirasakan langsung oleh Himpunan Kawasan Industri (HKI). Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana, mengungkapkan bahwa investor tidak takut pada aturan, melainkan pada ketidakpastian.

BACA JUGA:Aset Gedung Thamrin Resmi Beralih dari Kemenag ke Kemenhaj

Beberapa poin utama yang dikeluhkan HKI antara lain:

  • Akurasi Data: Penetapan LSD, KP2B, dan LP2B seringkali tidak mencerminkan kondisi aktual di lapangan.
  • Hambatan Administrasi: Lahan yang secara faktual sudah menjadi area industri tetap terhambat penerbitan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
  • Efek Domino: Setidaknya 44 kawasan industri mengalami keterlambatan realisasi investasi akibat birokrasi yang berbelit.

“Jika kawasan industri masih tersendat karena perizinan, maka ini menjadi sinyal serius bahwa sistem regulasi kita perlu segera dibenahi. Kawasan industri seharusnya menjadi etalase percepatan, bukan contoh perlambatan,” pungkas Ma’ruf.

BACA JUGA:Prabowo Kumpulkan Konglomerat di Hambalang, Bahas Indonesia Incorporated

Pemerintah kini dituntut untuk melakukan kaji ulang dan memperkuat koordinasi lintas sektor. Perlindungan lahan sawah memang krusial bagi pangan nasional, namun jangan sampai mekanismenya justru mematikan dunia usaha yang merupakan mesin penggerak ekonomi bangsa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait