Viral Begal Modus Tuduhan Asusila Beraksi, Polisi Tangkap Pelaku di Cipulir
Aksi begal bermodus tuduhan palsu yang sempat viral di media sosial.-ist-
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah panik apabila menghadapi situasi serupa. Jika tiba-tiba dituduh melakukan perbuatan tertentu oleh orang tak dikenal, maka segera cari lokasi ramai atau mendekat ke warga sekitar.
BACA JUGA:63 Karya Mahasiswa DKV Esa Unggul Ramaikan Pameran 'Visible Existence' di Taman Menteng
Kemudian, hindari mengikuti pelaku ke tempat sepi, minta bantuan dan hubungi aparat setempat serta laporkan segera jika mengalami atau menyaksikan kejadian serupa.
Modus ini memanfaatkan kepanikan psikologis korban. Kewaspadaan dan respons cepat menjadi kunci untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: