Bripda MS Dipecat usai Aniaya Siswa MTs, Berkas Pidananya Sudah Tahap I di Kejari

Bripda MS Dipecat usai Aniaya Siswa MTs, Berkas Pidananya Sudah Tahap I di Kejari

Polisi memastikan berkas perkara Bripda MS, eks Anggota Brimob Polda Maluku telah masuk tahap I di Kejari-Istimewa-

Keputusan tersebut sebelumnya telah diumumkan oleh Kapolda Maluku, Dadang Hartanto.

"Komitmen Bapak Kapolri jelas, setiap personel Polri terikat pada aturan dan norma yang berlaku. Jika ada individu yang menyimpang, maka akan ditindak tegas, baik secara kode etik maupun pidana," tegasnya.

BACA JUGA:Protes Arogansi Brimob, Pelang Polda DIY Dicoret Bertuliskan 'All Cops Are Bastard'

Sementara untuk proses pidana, Johnny menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026.

Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual pada 24 Februari 2026 untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Johnny berharap kelengkapan formil dan materiil berkas segera dinyatakan lengkap (P-21), sehingga dapat dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses persidangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads