Kirim Surat Cinta ke Surya Paloh, Putri Dakka Minta Keadilan Atas Pencoretan PAW DPR RI
Kader Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka, melayangkan surat kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh pada 23 Februari 2026 terkait PAW DPR RI-Istimewa-
”Saya hanya sebatas menggunakan PDIP, PAN, dan PPP sebagai kendaraan politik untuk maju Pilkada, atas sepengetahuan dan persetujuan RMS selaku Ketua DPW Partai NasDem Sulsel,” tuturnya.
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025, yang menyebut anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama, Putri menyatakan berhak menjadi anggota DPR RI menggantikan RMS.
“Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tersebut tidak multitafsir, dirumuskan dengan bahasa hukum yang jelas, spesifik dan menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang,” tukas Putri.
Dalam Pileg 2024 untuk dapil Sulsel III, Putri memperoleh 53.700 suara sah. Ia berada di bawah RMS yang meraih 161.301 suara dan Eva Stevany dengan 73.910 suara. Karena memperoleh dua kursi, RMS dan Eva lolos ke Senayan.
Dengan komposisi itu, Putri menilai dirinya memenuhi syarat sebagai pengganti. “Perolehan 53.700 suara sah yang saya dapatkan menempatkan saya sebagai suara terbanyak urutan berikutnya sesuai ketentuan PKPU. Secara konstitusional, saya berhak menggantikan,” jelasnya.
Sempat Ditersangkakan
Dalam suratnya, Putri juga menjelaskan, sebelum pencoretan namanya, pada 31 Desember 2025 Polda Sulsel menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/3859/XII/RES.1.11/2025/Ditreskrimum terhadap dirinya, atas laporan Fatmawati Rusdi – istri RMS. Pada 29 Januari 2026, RMS mundur dari NasDem, hijrah ke PSI.
BACA JUGA:BPKN Desak OJK Serius Awasi Pasar Kripto
Keesokan harinya, seperti sudah diorkestrasi, penetapan tersangka Putri Dakka tersebut viral di platform media sosial.
Gelombang kampanye hitam dengan modus penyebaran fitnah yang masif oleh gerombolan buzzer tampak sengaja dioraginisir. Bertujuan untuk menjatuhkan reputasi Putri Hamda Dakka, agar terganjal menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem.
“Hal ini dilakukan diduga untuk kepentingan mempertahankan hegemoni politik dan kekuasaan feodalistik di Sulsel, agar tetap dikuasai oleh kekuatan patron tertentu,” cetusnya.
Namun, pada 13 Februari 2026, lantaran tidak terbukti, penyidik Polda Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang menghentikan perkara tersebut.
“Status tersangka terhadap diri saya telah dicabut berdasarkan SP3 tertanggal 13 Februari 2026 itu,” lanjut Putri. Ia lantas melaporkan balik pihak pelapor (Fatmawati Rusdi) ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 437 dan/atau Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai Laporan Polisi No.: LP/B/74/II/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 13 Februari 2026.
Proses Pencalonan Wali Kota Palopo
Dalam bagian lain suratnya, Putri memaparkan proses pencalonannya sebagai Wali Kota Palopo pada Pilkada 2024. Ia menyatakan telah berkomunikasi lebih dahulu dengan RMS, Ketua DPW NasDem Sulawesi Selatan saat itu, untuk meminta restu dan rekomendasi partai.
“Saya terlebih dahulu meminta restu dan rekomendasi Partai NasDem sebelum melakukan sosialisasi sebagai calon,” tulisnya. Ia mengaku sempat memperoleh dukungan lisan dan diminta mencari tambahan dukungan dari partai lain. Putri kemudian menjalin komunikasi dengan Partai Demokrat dan PAN guna memperkuat koalisi.
Namun, pada 3 Juni 2024, rekomendasi NasDem justru diberikan kepada kandidat lain. Putri mengaku menerima penjelasan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan partai, dan dirinya dipersilakan maju melalui partai lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: