Armada Baru Taksi Listrik di Bali Tembus Hingga 10.000 Unit, Pemprov Angkat Bicara
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, menegaskan bahwa kebijakan elektrifikasi armada taksi dilakukan melalui mekanisme peremajaan, bukan penambahan kuota baru.-dok disway-
DENPASAR, DISWAYBALI.ID – Beredar kabar bahwa bakalan ada penambahan armada baru taksi listrik di Bali tembus hingga 10.000 unit.
Menanggapi informasi yang beredar ini, Pemerintah Provinsi Bali angkat bicara dan menyampikan jika kabar penambahan 3.000 hingga 10.000 taksi listrik baru di Bali adalah tidak benar.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang memicu keresahan di kalangan pelaku transportasi.
Klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Rencana Aksi Daerah Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Provinsi Bali Tahun 2022–2026, sebagaimana amanat Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
BACA JUGA:Lahan Bali Susut 700 Hektare per Tahun, Koster Ungkit Alih Fungsi
BACA JUGA:Masuk Bali Tanpa Dokumen, Tujuh WN Bangladesh Ditangkap
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, menegaskan bahwa kebijakan elektrifikasi armada taksi dilakukan melalui mekanisme peremajaan, bukan penambahan kuota baru.
“Strategi percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Bali, antara lain dilaksanakan melalui kebijakan elektrifikasi armada taksi, atau penggantian armada taksi berbahan bakar minyak dengan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," ujar Mudarta.
"Akan dilakukan secara bertahap sesuai umur kendaraan dan rencana bisnis perusahaan/koperasi taksi,” paparnya.
Ia menjelaskan, merujuk pada Surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nomor B.16.000/2162/AKT.JALAN/DISHUB tentang Penegasan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Taksi, seluruh peremajaan armada taksi yang beroperasi di Bali wajib menggunakan KBLBB mulai 1 Januari 2026.
Namun demikian, kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan penambahan jumlah armada. “Berdasarkan kajian yang dilaksanakan pada tahun 2015, jumlah kuota taksi di Bali sebanyak 3500 unit.
Pemerintah Provinsi Bali tidak pernah menerbitkan kuota taksi tambahan di luar jumlah yang ditetapkan berdasarkan hasil kajian tersebut,” tegasnya.
BACA JUGA:Brak! Taksi Listrik Online Tabrak Sejumlah Motor di Joglo Jakarta Barat
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Tangerang Libatkan Taksi Listrik dan Ojol, Begini Kondisi Korban saat Ini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: