Dukung Gus Yaqut, Ratusan Banser Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji di PN Jaksel
Ratusan orang beratribut Barisan Ansor Serba Guna (Banser) Gerakan Pemuda Ansor menghadiri sidang perdana praperadilan kasus kuota haji tambahan yang diajukan Menteri Agama RI 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas -M Purwadi-
Menurut dia, kebijakan tersebut sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan perlindungan dan keselamatan jiwa jemaah atau hifdzun nafs.
Gus Yaqut menyinggung pengalaman pada 2023 ketika Indonesia mendapat tambahan kuota 8.000 jemaah. Saat itu, terjadi sejumlah kendala, seperti kepadatan di Mina dan Mudzdalifah serta hambatan layanan katering.
BACA JUGA:Babe Haikal Pastikan Produk Amerika yang Masuk Indonesia Punya 2 Label Halal Sekaligus
“Pengalaman inilah yang menjadikan saya sebagai Menag menjadikan hifdzun nafs jadi satu-satunya pertimbangan utama,” katanya.
Gus Yaqut juga menegaskan bahwa pengaturan kuota haji tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah Indonesia karena menyangkut yurisdiksi Arab Saudi.
“Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU yang kita jadikan pegangan sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama) itu,” ujarnya.
Sebagai manusia biasa, Gus Yaqut mengakui penetapan status tersangka terhadap dirinya berdampak pada keluarga dan orang-orang terdekatnya. Meski demikian, ia menyatakan bertanggung jawab atas kebijakan yang telah diputuskan.
“Meski kebenaran banyak menghadapi tantangan dan berupaya dibungkam, tapi kebenaran pasti akan menemukan jalannya sendiri. Akan ada keadilan dalam kasus ini. Ingat, Indonesia tidak pernah dibangun oleh orang-orang yang takut,” ucapnya.
BACA JUGA:Pramono Kerahkan Satpol Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Jalan Protokol Jakarta
Sedangkan Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya sebelumnya mencermati pernyataan KPK yang menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut.
“Kita melihat respons dari KPK saat kami mengajukan permohonan ini. Mereka menyatakan siap dan sesuai prosedur. Tapi fakta hari ini kita lihat mereka yang menunda,” kata Mellisa.
Meski demikian, ia tetap menghargai hak KPK untuk tidak hadir dalam sidang perdana. “Tentu kami juga akan memastikan proses ke depan ini berjalan dengan baik dan transparan,” ujarnya.
Mellisa berharap hakim tunggal dapat memeriksa perkara secara jernih dan prosedural. Ia juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru yang memasukkan penetapan tersangka sebagai bagian dari upaya paksa.
“Di dalam KUHAP yang baru ini sudah masuk ke dalam upaya paksa penetapan tersangka. Jadi betapa besar efeknya penetapan tersangka ini jika penegak hukum tidak memegang teguh prosedur yang diatur oleh undang-undang ini akan menjadi persoalan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: