Dukung Gus Yaqut, Ratusan Banser Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji di PN Jaksel
Ratusan orang beratribut Barisan Ansor Serba Guna (Banser) Gerakan Pemuda Ansor menghadiri sidang perdana praperadilan kasus kuota haji tambahan yang diajukan Menteri Agama RI 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas -M Purwadi-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ratusan orang beratribut Barisan Ansor Serba Guna (Banser) Gerakan Pemuda Ansor menghadiri sidang perdana praperadilan kasus kuota haji tambahan yang diajukan Menteri Agama RI 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Pantauan di lokasi, ada yang berseragam loreng cokelat tampak memenuhi halaman depan gedung hingga Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, SH.
Mereka disebut berasal dari wilayah Banten dan Jakarta. Kehadirannya untuk memberikan dukungan kepada Gus Yaqut selaku pemohon dalam perkara praperadilan.
BACA JUGA:Kala 'Buku Putih' Gus Yaqut Jadi Senjata Lawan KPK, Ungkit Kronologi dan Fakta Kuota Haji 2024
Usai memberikan keterangan kepada awak media, pria yang mengenakan atribut Banser tampak mengawal Gus Yaqut dari kerumunan wartawan.
Kehadiran mereka menjadi potret soliditas keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU) dalam mendukung mantan Ketua Umum PP Ansor tersebut.
Sementara itu, Gus Yaqut tiba di halaman PN Jakarta Selatan mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan peci hitam. Gus Yaqut disambut puluhan kiai serta massa.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dimulai sekitar pukul 10.45 WIB. Namun, persidangan berlangsung singkat, sekitar 15 menit, lantaran pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hadir.
Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang pada 3 Maret 2026.
Terkait ini, Gus Yaqut menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk keputusan KPK untuk tidak menghadiri sidang perdana tersebut.
BACA JUGA:Gus Yahya: Iuran BoP Sebesar Rp16,9 Triliun untuk Rekonstruksi Gaza dan Pembangunan Palestina
Ia menegaskan pengajuan praperadilan merupakan haknya sebagai warga negara setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum, tidak. Tetapi menggunakan hak saya sebagaimana tadi saudara-saudara semua juga saksikan KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini,” ujar Gus Yaqut.
Terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024, Yaqut menandaskan tidak ada niat untuk mencari keuntungan pribadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: