Aksi Perang Sarung Meresahkan, Belasan Anak Diamankan Aparat di Jaksel
Usia rata-rata anak-anak ini masih bersekolah, yaitu antara 15 dan 16 tahun. Selanjutnya mereka dikembalikan ke orang tua untuk pembinaan-Istimewa-
Karena itu, kepolisian berharap sekolah dan orang tua bisa bekerja sama untuk saling peduli dan menjaga anak-anak.
BACA JUGA:Petugas Damkar Diteror Usai Bikin Konten Edukasi Fungsi Helm: Sampe Ngirimin 2 Alamat Rumah Gua
BACA JUGA:Bapanas Pastikan Stok Pangan Aman, Cukup Hadapi Ramadan hingga Lebaran 2026
Sementara itu, Kasatlak Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar menambahkan, dari pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta, terkait masalah pendidikan anak bahwa pada Pergub Nomor 110 Tahun 2021 menyatakan bahwa anak yang terlibat kekerasan, kemudian narkoba, kemudian ikut serta dalam hal yang merusak sarana umum, maka akan dikenakan hukuman yaitu pemutusan KJP (Kartu Jakarta Pintar).
"Maka dari itu kami dari pihak Dinas Pendidikan mungkin akan membina ke sekolah-sekolah bahwa ini belum terjadi kekerasan sehingga ini masih bisa dibina. Kecuali nanti anak sudah melakukan bukti kekerasan baru nanti kita ada ancaman pemutusan KJP," ujar Kosar.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta bekerja sama dengan kepolisian, dengan orang tua sekitar, RT/RW untuk membina anak-anak tersebut supaya jangan melakukan hal seperti ini lagi.
"Ini akan kita pertimbangkan untuk sanksi berikutnya. Tapi sementara untuk kasus ini masih dibina, nanti akan dikembalikan ke orang tua," tutup Kosar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: