Dibiayai Dana Abadi APBN, Ini Kewajiban Penerima Beasiswa LPDP Setelah Lulus

Dibiayai Dana Abadi APBN, Ini Kewajiban Penerima Beasiswa LPDP Setelah Lulus

Alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi (2n) secara berturut-turut sejak-Istimewa-

LPDP memberikan fleksibilitas, bagi alumni yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi di luar negeri tetap bisa mengajukan izin, selama masih dalam periode pengabdian. 

BACA JUGA:Tanggapi Polemik Tarif AS, Apindo: Pertimbangan Kondisi Domestik juga Penting

BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Sindikat TPPO Jual Beli Bayi Lintas Indonesia, 12 Orang Dibekuk

Izin Lanjut Studi di Luar Negeri

Alumni diperbolehkan menempuh studi lanjutan (seperti program Doktor) di luar negeri dengan proses perizinan resmi:

• Melaporkan kelulusan studi sebelumnya melalui aplikasi E-Beasiswa.

• Mengajukan izin melalui tiket bantuan LPDP atau fitur di aplikasi E-Beasiswa.

• Melampirkan dokumen seperti 'Letter of Acceptance (LoA) Unconditional'.

• Membuat esai yang menjelaskan relevansi studi serta manfaatnya bagi negara.

2. Ketentuan Bekerja di Luar Negeri

Bekerja di luar negeri selama periode 2N juga dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Alumni tetap dianggap berkontribusi jika bekerja pada sektor berikut:

• PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN yang ditugaskan negara ke luar negeri.

• Pegawai organisasi internasional di mana Indonesia menjadi anggota (seperti PBB, IMF, atau World Bank).

• Karyawan perusahaan swasta di Indonesia yang mendapat penugasan ke kantor cabang luar negeri.

• Peserta program pascastudi hasil kerja sama resmi antara LPDP dan mitra.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads