Dibiayai Dana Abadi APBN, Ini Kewajiban Penerima Beasiswa LPDP Setelah Lulus
Alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi (2n) secara berturut-turut sejak-Istimewa-
Sumber lain sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan. Dapat berupa hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, pendapatan dari transfer teknologi hasil penelitian, royalti hak paten, dana pihak ketiga, dana perwalian, baik dari dalam maupun luar negeri, dan atau sumber lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: