BKPM Pangkas Prosedur KKPR Darat, Pengusaha Mikro Cukup Buat Pernyataan di OSS
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM memangkas prosedur penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi usaha mikro-Istimewa-
OSS juga terintegrasi dengan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, sehingga proses perizinan menjadi lebih efisien dan terkoordinasi.
Reformasi ini diharapkan memperkuat formalitas serta daya saing pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam kesempatan tersebut, keterangan pers juga dihadiri Wakil Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Yuni Moraza serta Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: