BKPM Pangkas Prosedur KKPR Darat, Pengusaha Mikro Cukup Buat Pernyataan di OSS
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM memangkas prosedur penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi usaha mikro-Istimewa-
Meski demikian, pemerintah menegaskan prinsip tata ruang tetap menjadi acuan utama.
Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, pengawasan oleh pemerintah daerah tetap diberlakukan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Todotua juga memastikan bahwa kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah mengajukan permohonan KKPR Darat sebelum surat edaran berlaku.
“Bagi pelaku usaha mikro yang permohonannya masih dalam proses sebelum Surat Edaran ini berlaku, kami berikan kesempatan untuk mengajukan kembali melalui mekanisme yang lebih sederhana. Ini bagian dari komitmen kami memastikan tidak ada pelaku usaha mikro yang terhambat oleh prosedur transisi kebijakan,” ujarnya.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya stagnasi perizinan akibat perubahan regulasi, sekaligus memastikan kesinambungan proses formalitas usaha.
14,9 Juta Usaha Mikro Sudah Punya NIB
Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkan, hingga saat ini tercatat 14,9 juta pelaku usaha mikro telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem OSS.
Jumlah tersebut mencapai 96,9 persen dari total keseluruhan NIB yang terdaftar
Capaian itu mencerminkan tingginya antusiasme pelaku usaha mikro untuk masuk ke sektor formal.
Dengan penyederhanaan prosedur KKPR Darat, pemerintah berharap proses legalitas usaha menjadi semakin terintegrasi dan efisien.
Legalitas yang lebih cepat dinilai dapat membuka akses pelaku usaha terhadap pembiayaan formal, program pembinaan, serta berbagai insentif pemerintah lainnya.
Pada gilirannya, formalitas usaha diharapkan meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro di tengah persaingan yang semakin ketat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam memperkuat ekosistem usaha mikro.
Kemudahan perizinan diposisikan sebagai instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Sistem Online Single Submission (OSS) sendiri merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus NIB, perizinan berbasis risiko, hingga berbagai persetujuan teknis secara daring tanpa proses administratif berulang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: