Mudik Gratis 2026 Kabupaten Bogor: Cek Rute dan Syarat yang Berlaku
Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Kabupaten Bogor akan segera dibuka.-@kabupatenbogor-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Kabupaten Bogor akan segera dibuka.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyiapkan sekitar 40 armada bus untuk mudik dengan kuota mencapai 2.200 penumpang.
Tujuan dibukanya program mudik gratis ini untuk membantu warga pulang ke kampung halaman saat Lebaran dengan aman dan nyaman.
Selain itu, sekaligus untuk menekan biaya transportasi saat musim mudik.
Adapun, program mudik ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kabupaten Bogor.
BACA JUGA:Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Tahap I Tembus 3.000 Orang, Buruan Daftar di Link Ini
Dalam unggahan tersebut, tertulis bahwa mudik gratis akan segera dibuka dengan beberapa rute tujuan.
Di sisi lain, juga ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pemudik jika ingin mengikuti program mudik gratis dari pemerintah Kabupaten Bogor.
Nah, untuk mengetahui selengkapnya soal syarat dan ketentuan, serta rute tujuan mudik, simak ulasan di bawah ini.
Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Kabupaten Bogor
- Pendaftaran hanya dilakukan secara Online;
- 1 akun peserta dapat mendaftarkan sebanyak jumlah
- anggota keluarga di dalam Kartu Keluarga (KK);
- Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP & KK);
BACA JUGA:Daftar Program Mudik Gratis 2026 dari Kemenhub, Siapkan Bus hingga Kereta
- Peserta hanya bisa memilih 1 kota tujuan mudik;
- Setelah pendaftaran secara online didalam akun sudah tertera tanggal Registrasi/Validasi Ulang, tanggal Keberangkatan Mudik, tanggal Balik (khusus tujuan solo & Semarang);
- Peserta dapat melakukan Registrasi/Validasi Ulang di Kantor Dinas Perhubungan Kab. Bogor untuk pengambilan tiket;
- Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik;
- Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan.
Rute Mudik Gratis Kabupaten Bogor
Pada program ini, Kabupaten Bogor membuka rute tujuan mudik ke:
- TASIKMALAYA (Terminal Indihiang)
- SOLO (Terminal Tirtonadi)
- SEMARANG (Terminal Mangkang)
- YOGYAKARTA (Terminal Giwangan)
- SURABAYA (Terminal Bungurasih)
BACA JUGA:Tiket Mudik Gratis KAI Palembang Ludes 52 Persen, Rute Lubuk Linggau Habis
Syarat dan Ketentuan Arus Balik
Di samping itu, pemkab juga membuka mudik arus balik khusus dari Solo dan Semarang.
Berikut syarat dan ketentuan yang berlaku:
- Peserta yang mengikuti program arus balik adalah mereka yang sudah terdaftar pada arus mudik (Khususnya pemudik tujuan Solo dan Semarang);
- Peserta wajib membawa dan menunjukkan tiket kepada petugas;
- Tiket arus balik sudah di dapatkan ketika Registrasi/Validasi Ulang di Kantor Dinas Perhubungan Kab. Bogor;
- Tempat dan Tanggal Arus Balik dapat di lihat pada akun pendaftaran atau Media Sosial Dinas Perhubungan Kab. Bogor;
- Peserta dalam keadaan Sehat Jasmani dan Rohani pada saat keberangkatan arus mudik;
- Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum keberangkatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: