THR Lebaran 2026 ASN dan Karyawan Swasta Kapan Cair? Ini Sanksi Perusahaan Jika Abai

THR Lebaran 2026 ASN dan Karyawan Swasta Kapan Cair? Ini Sanksi Perusahaan Jika Abai

THR Lebaran 2026 ASN dan karyawan swasta kapan cair menjadi informasi yang banyak dicari saat ini.--pinterest

JAKARTA, DISWAY.ID - THR Lebaran 2026 ASN dan karyawan swasta kapan cair menjadi informasi yang banyak dicari saat ini.

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, hingga karwayan swasta saat memasuki bulan suci Ramadhan.

Saat ini sudah mulai banyak pekerja yang mempertanyakan jadwal pencairan THR Lebaran 2026 bagi ASN dan karyawan swasta.

Pemerintah telah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya dilakukan tepat waktu dengan dukungan regulasi yang jelas dan anggaran memadai.

Berbagai kebijakan untuk menjamin hak para penerima telah disiapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:THR Lebaran 2026 Bagi Karyawan Swasta Kapan Cair? Cek Aturan dan Cara Menghitungnya di Sini

Apa Itu THR Lebaran 2026?

THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, salah satunya Lebaran atau Idul Fitri.

Tunjangan ini diberikan dengan tujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan finansial selama perayaan hari besar sekaligus bentuk penghargaan dan perhatian dari perusahaan terhadap karyawan yang telah bekerja dengan baik.

Kewajiban pemberian THR dari perusahaan kepada pekerja tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88 E, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sementara itu, ketentuan THR untuk ASN mengacu pada PP No. 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

BACA JUGA:Kapan THR Lebaran 2026 untuk ASN dan Karyawan Swasta Cair? Cek Tanggalnya di Sini

Besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan juga merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Siapa yang Berhak Dapat THR Lebaran 2026?

Bagi aparatur negara yang menerima THR 2026 mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Pensiunan PNS, TNI, Polri, serta penerima tunjangan juga berhak menerima THR Lebaran 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads