Lagi Makan, Kurir Bandar Sabu Koh Erwin Dibekuk Bareskrim di Riau!

Lagi Makan, Kurir Bandar Sabu Koh Erwin Dibekuk Bareskrim di Riau!

Kurir bandar sabu, Koh Erwin, berinisial AAF ini ditangkap Bareskrim Polri ketika sedang makan di Riau.-Ist-

Barang tersebut kemudian diambil oleh AKP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota. 

Sementara 1 kilogram sabu lainnya diambil oleh seorang pria bernama Awan yang kini berstatus DPO.

Dari penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Sabu seberat bruto 500 gram
  • Dua unit ponsel
  • Uang tunai Rp2.360.000
  • Empat boarding pass
  • Tiga kartu ATM
  • Sejumlah fotokopi identitas dan kartu keanggotaan
  • Kwitansi penyewaan kendaraan

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Begitu pun dengan tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif. 

Penyidik juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat, termasuk memburu DPO yang masih dalam pengejaran.

BACA JUGA:Pengejaran Koh Erwin Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima Kota Diambil Alih Bareskrim Polri

Selain itu, barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik Mabes Polri serta dilakukan gelar perkara dan pemberkasan.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah demi menekan peredaran narkoba di Indonesia.

Diketahui, Pelarian tersangka Koh Erwin yang diduga bandar narkoba terlibat dengan AKBP Didik Putra Kuncoro ke luar negeri berhasil digagalkan. 

Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC menangkap Koh ERWIN saat hendak kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.

BACA JUGA:Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Dipatsus, Kadiv Humas Polri: Penegakan Hukum!

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Erwin diduga berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkotika. Ia juga disebut berupaya melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum setelah namanya masuk dalam pengembangan perkara narkotika di wilayah hukum Polda NTB.

Perkara ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap AKP Malaungi dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dari proses tersebut, muncul dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam jaringan.

BACA JUGA:Profil El Mencho, Bos Kartel Narkoba Terkejam yang Tewas dalam Operasi Militer di Meksiko

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads