KONI Dukung Kemenpora Berikan Hukuman Berat untuk Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Panjat Tebing

KONI Dukung Kemenpora Berikan Hukuman Berat untuk Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Panjat Tebing

Erick Thohir dan Marciano Norman di Kementerian Pemuda dan Olahraga.--Kemenpora

JAKARTA, DISWAY - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat turut buka suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan kepada atlet panjat tebing Indonesia. KONI mendukung upaya Kementerian Pemuda dan Olahraga yang bergerak cepat melakukan pencarian fakta bersama Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI Purn Marciano Norman, dalam siaran persnya mendukung penuh upaya yang dilakukan Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir dan jajarannya dalam menindaklanjuti kasus ini.

"Saya selaku Ketua Umum KONI Pusat, memberikan dukungan untuk Kemenpora dan FPTI dalam upaya pendalaman atas dugaan pelecehan seksual oleh salah satu pelatih," ucapnnya. 

Ketum KONI Pusat berharap perilaku pelecehan seksual tidak pernah terjadi lagi dalam olahraga Indonesia. pasalnya hal tersebut mencederai nilai-nilai olahraga yang menjunjung tinggi sportivitas serta menghargai satu sama lain dan taat pada aturan yang berlaku.

"Atlet, pelatih dan ofisial adalah Patriot Olahraga Indonesia yang harus dilindungi," sebut Marciano.

Karenanya, Ketum KONI menyatakan harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada pelaku apabila memang terbukti melakukan pelecehan seksual dan kekerasan.

BACA JUGA:Korban Kekerasan Seksual di Pelatnas Panjat Tebing Bertambah, Menpora: Negara Akan Kawal Sampai Tuntas

"Apabila terbukti terjadi, sanksi tegas harus diberikan sesuai peraturan yang berlaku agar ke depan, hal tersebut tidak terulang. Prestasi yang telah dicapai dan membanggakan harus diimbangi dengan keteladanan sebagai pelatih, bukan tindakan tidak terpuji yang membuat para atlet, pelatih lain dan masyarakat olahraga kecewa," pungkas Marciano.

Sebelumnya Menpora Erick menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap atlet di lingkungan pemusatan latihan nasional (pelatnas) panjat tebing. Ia juga menggagas saluran pengaduan untuk atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual. Korban dapat mengirimkan laporan ke [email protected].

"Saya akan pastikan kalau ada oknum-oknum yang melakukan pelecehan seksual kepada atlet kita, saya akan dorong tim bekerja keras untuk investigasi dan hukum seumur hidup (larangan terlibat di olahraga), dan kalau perlu dibawa ke polisi,” tegas Menpora Erick.

BACA JUGA:Yenny Wahid Apresiasi Kemenpora Bentuk Layanan Pengaduan untuk Tindak Lanjuti Dugaan Kekerasaan Seksual Atlet

Kasus ini mencuat setelah delapan atlet melaporkan dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik kepada Ketua Umum FPTI, Yenny Wahid, pada 28 Januari 2026. Menanggapi laporan tersebut, federasi membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) guna mengusut kebenaran laporan para atlet.

Hasilnya FPTI secara resmi menonaktifkan Hendra Basir dari posisinya sebagai pelatih kepala Pelatihan Nasional (Pelatnas).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) penonaktifan sementara untuk menindaklanjuti laporan serius terkait dugaan pelanggaran etik dan hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait