ASN DKI Masih Nekat Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu, Pramono: Tindak Siapa Pun yang Melanggar!
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal menindak tegas ASN yang langgar aturan naik transportasi umum setiap hari Rabu-disway.id/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bakal menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bandel menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Rabu.
Diketahui Pramono telah menerbitkan aturan wajib naik transportasi umum bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta setiap hari Rabu.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
BACA JUGA:Influencer Ruce Nuenda Keluar Rumah saat Sakit Campak, Apakah Berbahaya dan Menular? Cek Faktanya
BACA JUGA:Jejak Pelaku Perampokan Pasutri di Bekasi Diburu Lewat CCTV Lingkungan, Ini Kata Tetangga
Aturan ini berlaku bukan hanya bagi ASN tetapi juga untuk pegawai yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Ironisnya masih ada saja oknum ASN yang melanggar aturan wajib transportasi umum dengan menaiki kendaraan pribadi saat berangkat bekerja ke Balai Kota.
Modusnya, pelanggar memarkirkan kendaraannya di parkiran IRTI Monas.
Oknum ASN itu kemudian berjalan kaki menuju Balai Kota Jakarta, agar seolah-olah berangkat bekerja dengan menggunakan angkutan umum.
Pramono menegaskan jika ada fakta dan data, dirinya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas pada siapapun yang melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:Modus Baru, Ganja 30 Kilogram Ditaburi Bubuk Kopi agar Tak Ketahuan Dikirim Lewat Ekspedisi
BACA JUGA:5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 4 Maret 2026, Cek Syarat Perpanjangnya!
"Saya akan meminta kepada jajaran Balai Kota, Pemerintah untuk memberikan tindakan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap tidak menggunakan fasilitas transportasi umum," ucap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026.
Pramono pun akan memperketat pengawasan di parkiran-parkiran sekitar Balai Kota Jakarta untuk menegakakan aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: