Sudah Siapkan Anggaran untuk THR, Pramono: Semua yang Berhak, Pasti Menerima

Sudah Siapkan Anggaran untuk THR, Pramono: Semua yang Berhak, Pasti Menerima

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI, baik yang berstatus ASN, P3K, maupun PJLP akan menerima THR sesuai dengan waktu yang ditetapkan-Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI, baik yang berstatus ASN, P3K, maupun PJLP akan menerima THR sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

"Pokoknya Pemerintah DKI Jakarta, hal yang berkaitan dengan THR, semua yang berhak menerima pasti menerima. Karena di DKI Jakarta sudah dipersiapkan untuk itu," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis, 5 Februari 2026.

BACA JUGA:Cara Adukan Masalah THR 2026 di Jakarta ke Disnaker Melalui WhatsApp

Sebelumnya Pramono mengatakan, Pemprov DKI akan tunduk dengan aturan THR yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Intinya apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, kami akan menjalankan sepenuhnya," kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026.

Perusahaan Langgar THR Diancam Cabut Izin Usaha

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, bagi perusahaan swasta yang melanggar aturan THR akan dikenakan sanksi secara berjenjang.

Seperti diketahui, pemerintah pusat telah resmi mengumuman aturan THR dan Bonus Hari Raya (BHR).

Dalam aturan tersebut, pencairan THR untuk karyawan swasta wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat H-7 Lebaran.

"(Pelanggar THR) disanksi administratif secara bertahap," kata Suharini saat dikonfirmasi Disway.id pada Rabu, 4 Maret 2026.

BACA JUGA:Rano Karno Update Kasus Bayi yang Ditinggalkan Kakak Dalam Gerobak

Untuk tahap awal, perusahaan pelanggar aturan THR akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis.

Jika teguran tersebut tidak diindahkan, sanksi berikutnya adalah pembatasan kegiatan usaha, lalu penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan terakhir pembekuan kegiatan usaha.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads