Praperadilan Lee Kah Hin, Ahli Pidana Ungkap Hak Tersangka dan Alat Bukti Penyidikan
Ahli pidana Hendri Jayadi dari Universitas Kristen Indonesia sebut adanya hak tersangka untuk menghadirkan saksi yang harus diperiksa penyidik dalam kasus Lee Kah Hin-Istimewa-
Perkara ini bermula ketika Lee Kah Hin menjadi saksi atas terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel dalam perkara patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT WKM.
BACA JUGA:Haris Azhar Kecewa atas Penahanan Lee Kah Hin, Sebut Ada Praktik 'Perang Dagang'
Patok tersebut dipersoalkan oleh PT Position yang kemudian melaporkan Awwab dan Marsel ke polisi hingga keduanya menjadi terdakwa.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap Awwab dan Marsel pada Desember 2025. Sementara laporan dugaan kesaksian palsu terhadap Lee Kah Hin dilayangkan pada November 2025, sebelum putusan tersebut dijatuhkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: