Mendikdasmen Abdul Mu'ti Longgarkan Aturan Dana BOSP 2026 Demi Nasib Guru Non-ASN
Ilustrasi tenaga pengajar dalam kegiatan belajar di ruang sekolah-ist-
Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat berharap stabilitas layanan pendidikan di daerah dengan keterbatasan fiskal tetap terjaga.
Di sisi lain, hal ini menjadi "lecutan" bagi daerah untuk mulai memperkuat komitmen pembiayaan sektor pendidikan secara mandiri dan berkelanjutan di masa depan.
Dengan adanya SE Nomor 6 ini, sekolah kini memiliki napas lebih panjang untuk memenuhi hak para tenaga pendidik non-ASN yang menjadi ujung tombak di ruang-ruang kelas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: