Dituding Wanprestasi, PT Rafa Karya Indonesia: Tidak Ada Kerugian Negara

Dituding Wanprestasi, PT Rafa Karya Indonesia: Tidak Ada Kerugian Negara

PT Rafa Karya Indonesia menegaskan tak ada kerugian negara dalam proyek kerja sama investasi Jaringan Distribusi Utama (JDU)-Istimewa-

SIDOARJO, DISWAY.ID – PT Rafa Karya Indonesia menyampaikan pernyataan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di publik. 

Adapun klarifikasi itu terkait dinamika yang berkembang dalam proyek kerja sama investasi Jaringan Distribusi Utama (JDU). 

BACA JUGA:TNI Dalami Dalang di Balik Penyiraman Aktivis Andrie Yunus

BACA JUGA:Motif Empat Prajurit TNI Siram Air Keras ke Aktivis KontraS Masih Misteri

Perusahaan menilai bahwa dalam pelaksanaan kerja sama dengan Perumda Delta Tirta Sidoarjo terdapat indikasi tidak terpenuhinya kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama.

“Kami melihat adanya potensi wanprestasi dalam pelaksanaan kesepakatan yang telah disetujui bersama. Hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum dan keberlangsungan investasi,” ujar H. Yuddi Adriyana, Direktur Utama PT Rafa Karya Indonesia, Rabu, 18 Maret 2026. 

Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara

PT Rafa Karya Indonesia juga menegaskan bahwa tuduhan terkait kerugian negara tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat skema kerja sama yang dijalankan merupakan investasi dari pihak swasta.

“Perlu kami tegaskan bahwa hingga saat ini PT Rafa Karya Indonesia belum menerima pembayaran apa pun dalam proyek ini. Justru pihak kami yang telah mengeluarkan biaya investasi. Dengan demikian, tidak terdapat kerugian negara, karena tidak ada dana negara yang telah dibayarkan atau dirugikan dalam proyek ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, perusahaan menegaskan bahwa dalam pelaksanaan investasi ini, PT Rafa Karya Indonesia telah memenuhi kewajibannya dengan menyelesaikan pembangunan jaringan perpipaan, yang saat ini bahkan telah dimanfaatkan oleh PDAM Sidoarjo.

Namun demikian, hingga lebih dari 7 (tujuh) bulan setelah proyek investasi ini selesai belum juga dibayarkan oleh Perumda Delta Tirta Sidoarjo dan proyek investasi ini sudah selesai dan dimanfaatkan untuk masyarakat Sidoarjo tapi sampai 7 bulan belum ada pembayaran dari Perumda Delta Tirta Sidoarjo.

“Kondisi ini diperparah dengan adanya indikasi wanprestasi dari pihak Perumda Delta Tirta Sidoarjo, sehingga secara faktual pihak yang berpotensi mengalami kerugian adalah kami sebagai investor,” tambahnya.

BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra Korban Tabrak Lari, Diduga Bukan Kecelakaan Biasa, Sang Ayah: Aldi Dipepet Zig Zag

PT Rafa Karya Indonesia menilai kondisi ini berpotensi menciptakan persepsi negatif terhadap iklim investasi, khususnya pada proyek infrastruktur daerah.

“Ketidakpastian dan tidak dipenuhinya komitmen dalam kerja sama akan memberikan sinyal yang tidak baik bagi iklim investasi. Investor membutuhkan kepastian hukum dan konsistensi dalam pelaksanaan perjanjian,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait