1.479 Narapidana Lapas Cilegon Terima Remisi Idul Fitri 2026, 8 Orang Langsung Bebas

1.479 Narapidana Lapas Cilegon Terima Remisi Idul Fitri 2026, 8 Orang Langsung Bebas

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2026 kepada 1.479 narapidana-Dok. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten-

Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya keterlambatan administrasi, status register F, pidana seumur hidup, hingga belum memenuhi masa minimal menjalani pidana.

Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik.

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

BACA JUGA:Tega! Istri di Tigaraksa Bunuh Suami, Polisi Temukan Golok dan Luka Sayatan di Tubuh Korban

BACA JUGA:Puluhan Rumah Rusak Akibat Pergeseran Tanah di Bayah Lebak

Ini juga menegaskan bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: