Viral! Ban Puluhan Mobil di Kawasan Monas Dikempesi, Ini Penjelasan Dishub
Sanksi cabut pentil tersebut kata Syafrin dilakukan sebagai efek jera agar pengendara memarkirkan mobilnya di tempat yang telah disediakan.-Disway/Cahyono-
BACA JUGA:Jadwal Masuk Sekolah Siswa SD-SMA Usai Libur Lebaran 2026, Cek Tanggal Resminya di Sini
BACA JUGA:Jorge Martin Podium di Brasil, Keputusan ke Yamaha Tahun Depan Tetap Tak Goyah
"Penindakan parkir liar di kawasan Monas, dilakukan agar tidak warga tidak parkir sembarangan, kami sudah melakukan sosialisasi dan menghimbau warga untuk tidak parkir di badan jalan," kata Syafrin saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 23 Maret 2026.
Syafrin mengimbau agar pengunjung Monas dapat memarkirkan kendaraannya di Lapangan IRTI.
Jika lapangan IRTI sudah penuh, pengunjung bisa memarkirkan kendaraannya di Stasiun Gambir, Lapangan Banteng atau gedung sekitar Monas yang memiliki lahan parkir.
BACA JUGA:Terungkap Alasan AFC Mendadak Batalkan Bidding Piala Asia 2031 dan 2035, Perubahan Kalender FIFA
Dengan begitu, arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan tidak terhambat kendaraan yang parkir di badan jalan.
"Petugas senantiasa mengarahkan kendaraan untuk parkir di IRTI Monas atau lokasi lain yang ada ruang parkir seperti Gambir atau Lapangan Banteng," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: