Pemprov DKI Tutup Permanen Penampungan Sampah di Kali TPU Tanah Kusir

Pemprov DKI Tutup Permanen Penampungan Sampah di Kali TPU Tanah Kusir

Pemprov DKI Jakarta menutup permanen tempat penampungan sampah di sungai kawasan TPU Tanah Kusir.--istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup permanen tempat penampungan sementara sampah di badan sungai kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Maret 2026.

Adapun sebelumnya viral di media sosial terkait aktivitas pembuangan sampah oleh truk milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke Kali di kawasan TPU Tanah Kusir.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk evaluasi dan komitmen peningkatan tata kelola persampahan, khususnya yang berasal dari badan air.

Ke depan, DLH DKI Jakarta akan melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem penampungan sampah, termasuk penataan dan penutupan bertahap lokasi serupa yang berada di bantaran sungai.

BACA JUGA:Pemprov DKI Tegaskan Larangan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran 2026, Pelanggar Siap Disanksi

“Jadi mulai hari ini, kami menutup emplasemen yang ada di TPU Tanah Kusir ini. Selanjutnya, kami akan melakukan perbaikan dan memastikan emplasemen yang berada di bantaran sungai ditata serta ditutup secara bertahap,” kata Asep Kuswanto di TPU Tanah Kusir.

Jika masih diperlukan, kata Asep, DLH akan menata ulang dengan menambahkan pagar pembatas agar sampah tidak kembali masuk ke badan air, serta menggunakan kontainer sebagai bak penampungan untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan.

Selain itu, akan dipasang papan informasi yang menjelaskan fungsi lokasi sebagai tempat penampungan sementara sampah badan air.

BACA JUGA:Usai Longsor Sampah Bantargebang, Pemprov DKI Akan Bangun 3 PLTSa

“Keberadaan emplasemen ini untuk mempercepat penanganan sampah di badan air. Namun, pengelolaannya akan terus kami evaluasi agar semakin tertata dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut penutupan emplasemen TPU Tanah Kusir, DLH DKI Jakarta mengalihkan pengelolaan sampah ke fasilitas saringan sampah TB Simatupang.

Lokasi tersebut dinilai lebih representatif dan memiliki sistem pengolahan yang lebih optimal. 

Meski jarak tempuh menjadi lebih jauh, Asep memastikan hal tersebut tidak akan menghambat pelayanan penanganan sampah badan air.

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi 30.774, Berangkat Tanggal 17 Maret

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait