Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum

Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum

Plang penanda Barang Milik Negara (BMN) di sejumlah lokasi berupa tanah dan bangunan milik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dicopot oknum tak bertanggung jawab-Istimewa-

"Tindakan ini jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum. Dugaan perusakan dan pencopotan plang terjadi pada 29 Maret 2026. Kami sedang menyiapkan langkah hukum dan akan melaporkannya kepada Kepolisian," katanya.

BACA JUGA:Sosok Kompol Donny Bara’langi di Balik Kasus Sopir Taksi Online yang Lecehkan Penumpang di Harmoni

Rusdiyana Nur Ridho juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV yang diduga merekam peristiwa pencopotan dan perusakan plang BMN tersebut.

"Bukti-bukti itu akan kami serahkan kepada pihak berwajib. Dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti melalui jalur hukum," ujarnya.

Pasca terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta membentuk tim integrasi untuk melakukan penataan, penertiban, dan integrasi pengelolaan aset negara yang selama ini diduga dikuasai oleh sejumlah pihak, termasuk salah satunya Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sejumlah pertemuan telah dilakukan, termasuk di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan pihak yayasan disebut telah mengetahui substansi keputusan tersebut. 

Namun demikian, dalam pelaksanaannya, pihak yayasan dinilai belum menunjukkan kepatuhan terhadap proses integrasi aset sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dimaksud.

Terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara atas pengelolaan aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta telah meminta pendampingan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pada pertengahan Januari 2026, Kejaksaan Tinggi Banten telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. D.R. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung.

BACA JUGA:Viral Livina vs Innova Saling Senggolan di Tol Kemayoran-Priok, Polisi Telusuri

Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta juga menegaskan bahwa setiap klaim mengenai sewa lahan atau penggunaan lahan oleh pihak mana pun tidak menghapus status hukum aset dimaksud sebagai Barang Milik Negara yang tercatat pada Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Karena itu, segala bentuk pemanfaatan, penguasaan, maupun pengelolaan atas aset tersebut harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta keputusan pejabat yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: