Rumah Pertama di Jakarta Bisa Dapat Keringanan BPHTB 50 Persen, Ini Syaratnya

Rumah Pertama di Jakarta Bisa Dapat Keringanan BPHTB 50 Persen, Ini Syaratnya

Ilustrasi membeli rumah pertama. (Freepik)--

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat membantu masyarakat dalam mengakses hunian pertama sekaligus menghadirkan pelayanan perpajakan daerah yang lebih mudah, tepat sasaran, dan berpihak pada kebutuhan warga. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: