Pendiri Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim

Pendiri Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim

Dittipideksus Bareskrim Polri menahan pendiri Dana Syariah Indonesia, Atis Sutisna, dalam kasus fraud PT DSI yang menjerat ratusan korban-Dok. Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tersangka kasus fraud PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). 

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menahan Atis Sutisna (AS) yang merupakan eks direktur sekaligus pendiri perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Ketahanan Pangan Aman, BULOG: Stok Beras Nasional 4,6 Juto Ton Siap Hadapi Ancaman El Nino

BACA JUGA:Viral Bayi Baru Lahir di Rumah Sakit Hasan Sadikin Nyaris Dibawa Orang Tak Dikenal

Diungkapkannya,penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap tersangka pada Rabu, 8 April 2026.

"AS tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB dan mulai diperiksa pada pukul 11.23 WIB," katanya kepada awak media, Kamis 9 April 2026 

Dijelaskannya, pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam, dengan penyidik melontarkan sekitar 50 pertanyaan sebelum akhirnya selesai pada pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA:TAUD Laporkan Teror Air Keras Andrie Yunus ke Bareskrim atas Upaya Pembunuhan Berencana

BACA JUGA:Dokter Spesialis Anak Ungkap Bahaya Tersembunyi Timbal, Orangtua Wajib Waspada

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan,", jelasnya.

Dalam perkara ini, AS diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, hingga pencucian uang (TPPU). 

"Dugaan tersebut berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat oleh PT DSI menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data borrower eksisting dalam periode 2018 hingga 2025,", ucapnya.

Tak hanya fokus pada penahanan tersangka, penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. 

Pihaknya berkoordinasi dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum guna mengoptimalkan proses pelacakan dan pemulihan aset korban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: