Alasan KPK Tak Menahan Gus Yaqut yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Haji
KPK menjelaskan alasan belum menahan Yaqut Cholil Qoumas dan Isfan Abidal Aziz, lantaran kerugian negara belum rampung dihitung BPK-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi kuota haji periode 2023 hingga 2024.
Yakni, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, alias Gus Alex.
BACA JUGA:El Clasico Indonesia: Persija Diangkut Lima Rantis saat Tandang ke Persib, Psy War Ramai di Medsos!
Sejatinya keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 8 Januari 2026.
Namun, hingga saat ini, baik Yaqut maupun Gus Alex belum ditahan. KPK sebelumnya memastikan bahwa akan melakukan penahanan pada keduanya secepatnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ia menyebut, hasil hitung kerugian negara dalam korupsi kuota haji yang diperiksa BPK belum final.
BACA JUGA:Eks Ajudan Mendominasi Ring 1 Prabowo Dinilai Bikin Komunikasi Presiden Terhambat
BACA JUGA:Diduga Triliunan Aset Sitaan Koruptor Diobral, Ada Apa dengan Jampidsus?
"Nanti penyidikannya juga masih akan terus berprogres. Karena penyidik juga masih menunggu hasil hitung dari BPK untuk nilai final kerugian keuangan negaranya," katanya, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 10 Januari 2026.
Budi menegaskan bahwa penahanan tersangka yang sudah ditetapkan menjadi kebutuhan penyidik. Terlepas keduanya belum ditahan hingga saat ini.
"Ya, tentu penahanan itu kan kebutuhan penyidik. Jadi nanti kita tunggu ya perkembangannya," tegasnya.
Adapun Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, alias Gus Alex akan dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3, terkait dengan kerugian keuangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: