Alasan KPK Tak Menahan Gus Yaqut yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Haji

Alasan KPK Tak Menahan Gus Yaqut yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Haji

KPK menjelaskan alasan belum menahan Yaqut Cholil Qoumas dan Isfan Abidal Aziz, lantaran kerugian negara belum rampung dihitung BPK-Disway.id/Ayu Novita-

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan kuota haji 2024. 

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 11 Januari 2026, Intip Lokasi Akurat

"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

Selain Yaqut mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, alias Gus Alex juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, alias Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka, bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pasca pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU No. 8/2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Jika mengikuti ketentuan itu, tambahan kuota 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 18.400 jemaah reguler dan 1.600 jemaah khusus.

BACA JUGA:Reaksi Gus Yahya Usai Sang Adik Jadi Tersangka KPK terkait Kuota Haji 2024

Namun dalam praktiknya, kuota tambahan justru dibagi setengah-setengah, yakni, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pembagian ini tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.

Model pembagian inilah yang kemudian dianggap menyimpang dari ketentuan UU dan menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: