Saiful Mujani Juga Dilaporkan atas Dugaan Ajakan Makar di Bareskrim
Direktur Eksekutif Merah Pusaka Strategik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, melaporkan Saiful Mujani atas dugaan ajakan makar untuk melengserkan Presiden Prabowo-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Eksekutif Merah Pusaka Strategik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, melaporkan Saiful Mujani atas dugaan ajakan makar.
Laporan itu diterima Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jumat, 10 April 2026.
BACA JUGA:Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Buntut Ucapan Ajakan Makar
BACA JUGA:Soal Video Saiful Mujani, Seskab: Presiden Lagi Fokus Urus Hal Besar
Noo menilai tindakan Saiful Mujani mengajak masyarakat untuk menjatuhkan Presiden melalui cara-cara di luar prosedur resmi ketatanegaraan. Noor Azhari menegaskan, demokrasi tidak boleh bergeser ke jalur nonkonstitusional.
“Demokrasi tidak boleh keluar dari rel konstitusi. Kritik itu sah, tetapi pergantian kepemimpinan harus melalui mekanisme yang diatur,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jumat.
Peristiwa yang dilaporkan merujuk pada tayangan kanal YouTube Sociocorner pada Selasa, 31 Maret 2026, dalam acara Halal bi Halal bertajuk Sebelum Pengamat Ditertipkan. Dalam dokumen pengaduan, pelapor turut melampirkan transkrip pernyataan yang dinilai perlu didalami oleh aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Disaksikan Prabowo, Kejagung Serahkan Uang Rp 11,4 Triliun dari Satgas PKH
Ia menilai pernyataan Saiful Mujani tidak lagi sekadar kritik politik biasa.
"Pernyataan Saiful Mujani ini bikin gaduh dan sangat jelas berupa ajakan melengserkan Presiden yang sah melalui jalur inkonstitusional dalam pergantian Presiden, serta mengarahkan pada tekanan massa sebagai instrumen menjatuhkan pemerintahan yang sah", tegasnya.
Menurut Noor Azhari, hal tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum, stabilitas pemerintahan, dan keamanan negara. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk segera lakukan tindakan hukum serius.
"UUD 1945 telah mengatur secara jelas mekanisme pemberhentian Presiden melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A dan Pasal 7B. Jika ada dorongan untuk menggeser mekanisme itu ke tekanan jalanan, tentu ini sudah perbuatan melawan hukum dan kategori makar", tandasnya.
Ia menyebutkan, bahwa Saiful Mujani ini telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di antaranya Pasal 193 tentang makar terhadap pemerintah, Pasal 246 tentang penghasutan di muka umum, Pasal 247 terkait penyebarluasan hasutan melalui media, serta Pasal 433 ayat (1) tentang pencemaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: