Angka Kasus Judi Online Bisa Ditekan 50%, tapi Waspada dengan Fenomena Sextortion

Angka Kasus Judi Online Bisa Ditekan 50%, tapi Waspada dengan Fenomena Sextortion

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kepolisian RI telah menyelesaikan nota kesepahaman (MoU) sebagai landasan penguatan kerja sama dalam menangani kejahatan di ruang digital.--Candra Pratama

BACA JUGA:Prabowo Tekankan 3 Tugas Utama Polri: Pemberantasan Narkoba, Penyelundupan, dan Judi Online

Selain itu, kerja sama juga mencakup pengamanan pusat data nasional serta peningkatan layanan kepada masyarakat agar respons terhadap aduan bisa dilakukan lebih cepat.

"Sehingga kemudian kita menghindari terjadinya korban-korban yang terdampak karena kegiatan yang terjadi di dunia maya atau di dunia cyber," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: