1,4 Juta Penerima PKH Berpeluang Kerja di Koperasi Merah Putih, Ini Skemanya

1,4 Juta Penerima PKH Berpeluang Kerja di Koperasi Merah Putih, Ini Skemanya

Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) akan membuka kesempatan kerja bagi para Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial untuk bekerja sebagai karyawan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)-disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) akan membuka kesempatan kerja bagi para Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial untuk bekerja sebagai karyawan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). 

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, para penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) bakal dilibatkan dalam pengelolaan dan operasional koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

"Mereka juga diharapkan bisa bekerja dan terlibat dalam pengelolaan koperasi tersebut," ujar Ferry di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin 13 April 2026.

BACA JUGA:Isi Pernyataan 'Mati Syahid' JK di UGM Diduga Jadi Pemicu Polemik, Berujung Laporan ke Polisi

BACA JUGA:Merasa Nama Baiknya Pulih, Anwar Usman Mengaku Plong Tinggalkan MK Setelah Mengabdi 15 Tahun

Ia menyampaikan, nantinya, setiap Koperasi akan membuka peluang kerja bagi sekitar 15 hingga 18 orang penerima manfaat PKH, dengan target pembentukan sekitar 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.

"Kita akan bisa menyerap hampir 1,4 juta orang para penerima manfaat PKH yang bisa bekerja di Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih," katanya. 

Menurutnya, pelibatan tersebut dapat meningkatkan pendapatan para penerima PKH.

Pendapatan ini bisa melalui Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagai anggota koperasi maupun dari penghasilan sebagai pekerja koperasi. 

"Sehingga diharapkan nanti mereka juga bisa keluar dari kategori mereka miskin atau kategori yang mereka sekarang ini bisa apa," ucapnya. 

BACA JUGA:Ajudan Gubernur Riau Jadi Tersangka, KPK Ungkap Aliran Uang Rp950 Juta

BACA JUGA:Biaya Kuliah UKT FH UI, Lagi Viral Dugaan Kasus Kekerasan Seksual oleh 14 Mahasiswa

Selain itu, Kemenkop juga tengah menyiapkan regulasi untuk mempermudah akses penerima PKH menjadi anggota koperasi. 

Salah satunya dengan menurunkan besaran simpanan pokok dan memberikan skema pembayaran yang lebih ringan dan fleksibel.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait