Kerry Minta Keadilan ke DPR Lewat RDPU, Pengamat: Komisi III Bukan Tempat Menguji Proses Hukum
Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kerry Andrianto Riza, anak saudagar minyak Riza Chalid.-Disway.id/Candra Pratama-
Menurutnya, kepedulian kepada korban menjadi hal penting yang membuat langkah Komisi III DPR RI nampak mendapat dukungan publik.
Meski demikian, Lucius menilai bahwa ada nuansa 'intervensi' pada proses penegakan hukum dari proses RDPU tersebut. Sehingga menurutnya, kasus dugaan korupsi minyak mentah tak bisa disamakan dengan sejumlah kasus viral yang pernah dilakukan RDPU oleh Komisi III DPR RI.
"Nuansa intervensi itu dapat diterima karena akhirnya korban berhasil dibela berhadapan dengan penegak hukum yang nampak tak peduli dan tak objektif," kata dia.
"Kasus korupsi minyak mentah tentu tak bisa disamakan dengan kasus-kasus viral yang selama ini dibahas oleh Komisi III," ujarnya.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry Riza, disertai denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,9 triliun.
Saat ini, Kerry bersama terdakwa lain tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: