KPK Gercep Mengusut Korupsi Cukai, Penindakan Rokok Ilegal Jadi Mendesak

KPK Gercep Mengusut Korupsi Cukai, Penindakan Rokok Ilegal Jadi Mendesak

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) konferensi pers usai membongkar praktik peredaran rokok ilegal dalam skala masif di Pekanbaru, Riau-Abdullah Sani-

BACA JUGA:Polisi: Yai Mim Wafat Saat Hendak Dilakukan Pemeriksaan Kesehatan

“Jika rokok ilegal masih beredar, lalu industri legal yang patuh justru menghadapi tekanan tambahan, maka ini menciptakan ketidakadilan,” tegasnya. 

Karena itu, ia menegaskan bahwa konsistensi penegakan hukum harus menjadi fondasi utama dalam memberantas rokok ilegal. Itulah sebabnya sejumlah pihak mengkritisi rencana pemerintah menambah layer baru dalam struktur tarif cukai untuk mengakomodasi produsen rokok ilegal.

Kebijakan ini dinilai berseberangan dengan semangat penegakan hukum yang tengah diperkuat oleh KPK dalam membongkar tindak pidana tersebut.

“Selama pelaku usaha rokok ilegal merasa aman tidak membayar cukai, mereka tidak akan mau masuk ke dalam sistem,” ujar Pakar Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar.

Ia menekankan, persoalan utama bukan semata-mata pada struktur tarif, melainkan pada kepastian penegakan hukum. Jika risiko beroperasi secara ilegal masih rendah, maka insentif untuk menjadi legal juga lemah.

Lebih jauh, Fajry mengingatkan bahwa jika kebijakan ini justru efektif menarik sebagian pelaku ilegal masuk ke layer baru dengan tarif lebih rendah, maka potensi distorsi persaingan usaha tak bisa dihindari.

BACA JUGA:Meuty Hafid Apresiasi TikTok Ikut Batasi Akses Pengguna Anak di Bawah 16 Tahun

Ia juga menyoroti aspek keadilan dalam kebijakan tersebut, di mana tidak adil apabila pelaku usaha yang selama ini patuh justru menanggung tarif lebih tinggi dibanding mereka yang sebelumnya menjual rokok ilegal dan kemudian difasilitasi masuk melalui layer baru.

“Kalau pemerintah ingin membuat semacam program ‘penebusan dosa’ bagi pelaku rokok ilegal, minimal harus ada uang tebusan dan setelah itu dikenakan tarif yang sama dengan pelaku usaha yang selama ini sudah patuh,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Universitas Brawijaya, Candra Fajri Ananda, menilai rokok ilegal justru makin marak karena penegakan hukum tidak berjalan dengan baik. “Pertanyaannya, apakah dengan layer baru mereka mau masuk ke sistem? Belum tentu,” kata dia.

Menurutnya, faktor yang paling efektif mendorong pelaku ilegal menjadi legal bukanlah penambahan layer tarif, melainkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. Dia juga mengingatkan konsekuensi turunnya penerimaan negara secara drastis apabila penegakan hukum terhadap rokok ilegal tidak dijalankan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: