Gugurnya Premis Jaksa: Ahli Sebut Penetapan Tersangka Irwan Perangin Angin 'Prematur' dan Salah Alamat?

Gugurnya Premis Jaksa: Ahli Sebut Penetapan Tersangka Irwan Perangin Angin 'Prematur' dan Salah Alamat?

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, para ahli hukum justru memberikan "kuliah" gratis bagi penegak hukum mengenai realitas hukum korporasi dan pertanahan yang sebenarnya.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Masih segar dalam ingatan publik pada November 2025 lalu, saat Kejaksaan dengan percaya diri menetapkan Irwan Perangin Angin sebagai tersangka korupsi.

Tuduhan utamanya bombastis: menyerahkan aset PTPN II kepada PT NDP tanpa restu Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun, narasi yang dibangun penyidik selama berbulan-bulan itu kini tampak mulai rontok di hadapan Majelis Hakim.

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, para ahli hukum justru memberikan "kuliah" gratis bagi penegak hukum mengenai realitas hukum korporasi dan pertanahan yang sebenarnya.

BACA JUGA:Safrizal ZA Paparkan Progres Pemulihan Aceh: Layanan Publik Pulih, Kolaborasi Jadi Kunci

Tamparan Bagi Tuduhan "Tanpa Izin Kemenkeu"

Jika dulu Irwan disudutkan karena melakukan inbreng lahan kepada PT NDP (anak usahanya) tanpa ada persetujuan dari Kementerian Keuangan, pakar hukum bisnis Prof. Nindyo Pramono justru menyampaikan fakta yang membalikkan keadaan.

Ia menegaskan bahwa didalam ketentuan Peraturan Menteri BUMN disampaikan bahwa PTPN II memiliki kemandirian hukum dalam mengelola aksi korporasinya.

Sebagai tindakan Beschikking internal korporasi BUMN, proses inbreng kepada anak maupun cucu BUMN sama sekali tidak memerlukan izin dari Kementerian Keuangan.

"PTPN II adalah BUMN yang tunduk pada aturan kementeriannya. Cukup dengan persetujuan Dewan Komisaris dan RUPS, tindakan pelaksanaan inbreng kepada anak usahanya tersebut sudah sah secara hukum," tegas Prof. Nindyo di persidangan.

Penegasan ini secara otomatis meruntuhkan premis utama penetapan tersangka pada November 2025 lalu.

Jika selama ini jaksa menuding adanya pelanggaran prosedur birokrasi antar-kementerian, fakta persidangan justru membuktikan bahwa Irwan Perangin Angin telah bertindak tepat sesuai dengan kapasitasnya memimpin sebuah BUMN, tanpa perlu tersandera oleh birokrasi Kemenkeu yang tidak relevan dalam konteks inbreng anak perusahaan.

Lebih telak lagi, Prof. Nindyo menjelaskan bahwa PTPN II telah menjalankan prosedur penghapusbukuan aktiva tetap BUMN sesuai dengan Permen BUMN No. PER-02/MBU/2010.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 15 April 2026 Lengkap Sinopsis, Banjir Film Aksi

Aset tersebut tidak hilang, melainkan bertransformasi menjadi penyertaan modal dalam bentuk saham yang justru memberikan potensi dividen bagi negara di masa depan.

Mekanisme yang Dituduh "Gelap" Ternyata Sah Secara Hukum

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait