Pajak Kendaraan Listrik Berlaku, DKI Jakarta Jaga Semangat Mobilitas Rendah Emisi
Pemprov DKI Jakarta memastikan insentif terhadap kendaraan listrik tetap menjadi bagian dari strategi transisi transportasi hijau, meski pemerintah pusat melakukan penyesuaian formula pengenaan pajak kendaraan bermotor pada 2026.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemprov DKI Jakarta memastikan insentif terhadap kendaraan listrik tetap menjadi bagian dari strategi transisi transportasi hijau, meski pemerintah pusat melakukan penyesuaian formula pengenaan pajak kendaraan bermotor pada 2026.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Regulasi itu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tarif PKB dan BBNKB, termasuk untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Sebelumnya, kendaraan listrik di DKI Jakarta mendapatkan insentif besar. Dalam penjelasan Bapenda DKI Jakarta atas Pergub DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 yang merujuk Permendagri 6 Tahun 2023, pengenaan PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan PKB, dan penyerahan kepemilikannya juga mendapat insentif tidak dikenakan BBNKB, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kini, dengan adanya penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat, skema tersebut tidak lagi berlangsung secara otomatis seperti sebelumnya.
BACA JUGA:Bahlil: Indonesia akan Dapat Pasokan Minyak dari Rusia
Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah antisipatif agar perubahan aturan ini tidak langsung membebani masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa masyarakat yang memilih kendaraan listrik pada dasarnya telah ikut berkontribusi dalam mendorong transisi menuju energi yang lebih bersih dan mobilitas yang lebih ramah lingkungan.
Karena itu, meskipun ada perubahan landasan kebijakan di tingkat nasional, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau bagi warga Jakarta.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan skema insentif fiskal yang optimal dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang tersedia dalam regulasi terbaru.
Skema ini diarahkan untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, sekaligus tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:BINGO! 'Alung' Jambi Si DPO Kasus Sabu 58 Kg Akhirnya Ditangkap
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
Dalam konteks ini, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya menjalankan ketentuan yang berlaku, tetapi juga berupaya memastikan masyarakat tetap memperoleh manfaat nyata dari kebijakan yang diterapkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: