BPK Temukan Potensi Kerugian KPR BTN Hingga Rp707 Miliaran, Profil Debitur Tidak Sesuai Kondisi
Potensi kerugian ini diungkapkan oleh BPK dalam IHPS atau Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2025 yang dilansir di situs resminya dan angka Rp707,18 miliar atas proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut dan sebesar Rp628,45 miliar atas 1.215 -btn-
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK temukan potensi kerugian KPR BTN hingga Rp707an miliar.
Potensi kerugian ini diungkapkan oleh BPK dalam IHPS atau Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2025 yang dilansir di situs resminya salah satunya dampak dari administrasi persetujuan KPR dibuat oleh developer dan data profil debitur tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Tidak hanya PT Bank Tabungan Negara atau BTN, pihak BPK juga melansir investigasi terhadap 13 BUMN serta anak perusahaan lainnya.
Adapun 13 BUMN yang diperiksa oleh BPK di antaranya PT Reasuransi Nasional Indonesia, PT Telkom, PT Brantas Abipraya (Persero), PT Pertamina Hulu Energi, dan PT Garuda Indonesia (Persero), dan Perum BULOG.
BACA JUGA:Mengenal Program KPR BTN Rent To Own, Sistem Sewa Berujung Hak Milik
Sedangkan lingkup pemeriksaan meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi BUMN tahun 2021-2025.
Dalam IHPS II 2025 tersebut BPK menyampaikan bahwa telah menyelesaikan 13 hasil pemeriksaan DTT kepatuhan atas Bidang Cabang Produksi Dikuasai Negara.
Pihak BPK juga menyampaikan jika pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK untuk mendorong pemerintah agar dapat mencapai TPB ke-8, terutama target 8.1 dalam mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional.
Dari hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan mulai pendapatan, biaya, dan investasi BUMN pada 11 LHP telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian dan 2 LHP tidak sesuai dengan kriteria.
BACA JUGA:Bank Syariah Nasional Lahir, BTN Syariah Spin Off Jadi Bank Umum Syariah Terbesar Kedua di RI
Sedangkan permasalahan yang ditemukan oleh BPK di antaranya ditemukannya potensi kerugian KPR BTN hingga Rp707an miliar.
BPK menyampaikan terdapat kelemahan monitoring pengawasan dokumen kredit dan ketidakhati-hatian atas pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), seperti:
- Sertifikat kepemilikan rumah masih belum selesai/berada di pihak ketiga lainnya (developer, notaris, Badan Pertanahan Nasional, dan bank lain).
- Sertifikat kepemilikan rumah tidak diketahui keberadaannya.
- Indikasi 1.215 debitur KPR dengan baki debet sebesar Rp628,45 miliar merupakan debitur pinjam nama dengan pembayaran angsuran dibiayai oleh developer PT BAS.
- PT BTN tidak mengimplementasikan klausul buy back guarantee atas pemberian fasilitas program KPR Simple.
- Dokumen administrasi persetujuan KPR dibuat oleh developer dan data profil debitur tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dengan kondisi di atas, berpotensi merugikan PT BTN minimal sebesar Rp707,18 miliar atas proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut dan sebesar Rp628,45 miliar atas 1.215 debitur KPR pada PT BAS selaku developer.
BACA JUGA:BTN Rebranding Tabungan BTN Pos, Bidik Dana Murah Rp5 Triliun
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: