Komisaris PT DPUM Dipanggil KPK dalam Kasus LPEI, Pakar: Wajib Datang

Komisaris PT DPUM Dipanggil KPK dalam Kasus LPEI, Pakar: Wajib Datang

Komisaris PT Dua Putra Utama Makmur (PT DPUM) tahun 2013-2015, Witjaksono dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID --  Komisaris PT Dua Putra Utama Makmur (PT DPUM) tahun 2013-2015, Witjaksono dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih.

Sedianya Witjaksono dipanggil KPK pada 5 Maret 2026 untuk dimintai keterangan terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Failitas Kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT DPUM tbk.

BACA JUGA:Indonesia Kembali Berduka, Kopral Rico Sang Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon

Info yang beredar di lapangan, Witjaksono tidak hadir memenuhi panggilan KPK yang pertama.

Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum mengatakan, setiap warga negara yang dipanggil oleh aparat penegak hukum untuk proses hukum (pro justisia) harus datang.

"Wajib hukumnya (datang). Ya, kalau tidak datang harus dengan alasan yang patut seperti sakit, ada surat keterangan sakitnya," ujar Edi Hardum, Jumat, 24 April 2026.

Jika dalam pemanggilan pertama tidak hadir, KPK diminta untuk melakukan pemanggilan kedua dan seterusnya.

BACA JUGA:11 Tahun Disebut Masalah Listrik Tak Tuntas, Warga CitraGran Cibubur Kirim Somasi Ketiga?

Sesuai dengan KUHAP yang baru, lanjut Edi, kendati kasusnya masih dalam penyelidikan, KPK bisa melakukan pemanggilan kedua, ketiga hingga pemanggilan paksa. 

"Dalam KUHAP yang lama kan kalau masih penyelidikan itu orang tidak datang, masih di ulur-ulur lama. Kalau KUHAP yang baru, tidak datang pada pemanggilan pertama, lanjut panggilan yang kedua, terus yang ketiga tidak datang, langsung dijemput," beber Edi Hardum.

"KPK tentu tahulah sekarang itu KUHAP yang baru itu lebih tegas dari KUHAP yang lama," ungkapnya.

Karenanya Edi Hardum berharap orang yang dipanggil KPK lebih baik datang, untuk apa dia melawan negara. 

"KPK itu adalah lembaga negara ya. Dia perwakilan negara. Pelaksana dari negara," ujarnya.

BACA JUGA:Kinerja Bareskrim Dipuji Usai Berhasil Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi hingga TPPU Tambang Ilegal

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: