Komisaris PT DPUM Dipanggil KPK dalam Kasus LPEI, Pakar: Wajib Datang
Komisaris PT Dua Putra Utama Makmur (PT DPUM) tahun 2013-2015, Witjaksono dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih-Istimewa-
Undang-undang negara ini dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Melindungi di sini ada di Pasal 3 UUD 1945, penjabaran lebih jauhnya adalah dibentuklah lembaga seperti Polri, Kejaksanaan dan KPK.
"Jadi kalau dipanggil atau dimintain keterangan. Apakah dugaan atas kesalahan itu benar atau tidak, ya harus datang," tegas Edi Hardum.
"Kalau dia merasa bahwa tidak bersalah, ya datang juga. Datang memberikan keterangan, klarifikasinya seperti apa. Kalau tidak datang, ya dijemput paksa," tambahnya menutup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: