Empat P3MI Langgar Aturan, Kementerian P2MI Langsung Tindak Tegas!

Senin 27-04-2026,19:52 WIB
Reporter: Candra Pratama |
Empat P3MI Langgar Aturan, Kementerian P2MI Langsung Tindak Tegas!

Pelanggaran yang dilakukan meliputi, tidak memiliki SIP2MI namun tetap merekrut atau menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Calon Awak Kapal Niaga Migran, maupun Calon Awak Kapal Perikanan Migran. -Istimewa-

Ia menegaskan, setiap pelanggaran terhadap Peraturan Menteri P2MI akan ditindak tegas melalui mekanisme pembinaan hingga sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kegiatan usaha. 

Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan KP2MI yang menekankan bahwa sanksi diberikan melalui proses pemeriksaan dan pendalaman, bukan secara sembarangan.

Lebih lanjut Guritno mengatakan, KP2MI menerima berbagai pengaduan dari pekerja migran yang ditempatkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. 

BACA JUGA:Selama Ini Paling Vokal Kritik Pemerintah, Intip Momen Rocky Gerung Ketawa Bareng Prabowo di Istana

Antara lain aduan yang mencakup, ketidaksesuaian pekerjaan dengan perjanjian, upah yang tidak dibayarkan, penahanan dokumen izin tinggal, ketiadaan kontrak kerja yang jelas, hingga penempatan di pekerjaan yang tidak layak seperti tempat hiburan malam, dan indikasi praktik perdagangan manusia.

Diketahui, tambah Guritno, sebagian pekerja migran berangkat melalui jalur perseorangan dengan melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut. 

Meski semula memiliki legalitas,  P3MI dihentikan sementara sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia setelah ditemukan pelanggaran dalam praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia.

"Sanksi ini bersifat sementara. Apabila P3MI dapat melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan KP2MI, maka sanksi akan diakhiri dan perusahaan dapat kembali melakukan kegiatan usaha," ungkapnya.

Guritno menegaskan, selama masa sanksi diberlakukan, seluruh perusahaan yang dikenai tindakan dilarang melakukan proses seleksi maupun pengurusan dokumen penempatan bagi Calon Pekerja Migran.

Termasuk pekerja migran yang sedang cuti dan belum menandatangani perjanjian penempatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: