Putri Zulhas Tak Penuhi Panggilan PN Jaktim
Putri Zulkifli Hasan tak menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait permohonan eksekusi rumah-Istimewa-
Karenanya, kata Yayan, pihaknya akan segera mengajukan eksekusi putusan MA, usai aamaning kedua berlangsung. "Kita minta dilaksanakan eksekusi paksa, pengosongan rumah itu," ucapnya.
Terkait upaya peninjauan kembali (PK) yang tengah diajukan kuasa hukum Putri dalam perkara tersebut, menurut Yayan hal itu tak berarti apa-apa. "(Pengajuan) PK itu tidak menghalangi eksekusi," kata Yayan.
Terlebih, menurut Yayan dalih PK yang diajukan kuasa hukum Putri sangatlah lemah.
"Apalagi PK-nya tentang kekhilafan hakim. Saya kira hakim nggak khilaf, hakim benar memenangkan perkara kita," tuturnya.
Walau menuntut eksekusi, pihak pemohon sendiri masih membuka ruang penyelesaian secara damai dengan Putri.
"Ya saya dibeli rumah saya dengan harga yang sesuai sih nggak apa-apa. Tapi kalau saya terima uang Rp3,5 miliar, rumah saya Rp30 miliar hilang ya saya nggak terima," ujar Yudha.
Diketahui, persoalan ini bermula ketika Aziz Anugerah Yudha Prawira membutuhkan pinjaman uang, dan oleh temannya, diperkenalkan ke Gianda Pranata, yang bisa mencairkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Aziz dijanjikan akan mendapat pinjaman uang Rp5,5 miliar, dengan jaminan sertifikat hak milik Binar Imammi, dengan dikurangi atau dipotong untuk bunga dan lain lain, hingga total Rp1,7 miliar.
Sebagai jaminan utang, Yudha menyerahkan sertifikat hak milik rumah di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, atas nama Binar Imammi, dan diserahkan ke Syafran (Tergugat IV). Pada 28 September 2020, terjadi pertemuan antara para penggugat, Tergugat I, Tergugat II, dan disepakati perjanjian pinjaman uang dan dibuatkan akta-akta oleh Tergugat IV di kantor notaris Tergugat IV, yang ternyata isinya adalah Akta Pengikatan Jual Beli No.08/2020, Akta Kuasa Untuk Menjual No.09/2020, Akta Perjanjian Pengosongan No.10/2020.
BACA JUGA:Pulang UTS, Mahasiswi Trisakti Tewas dalam Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur
Pada awalnya, para penggugat sempat protes dan bertanya kenapa dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli, bukan perjanjian pinjam uang. Namun dijawab oleh Tergugat II bahwa prosedurnya seperti ini, dan ini hanya formalitas saja, dan karena dijawab hanya formalitas, kemudian para penggugat percaya dan kemudian Penggugat II dan Penggugat III menandatangani akta-akta yang dibuat tersebut.
Setelah tandatangan, Tergugat I mentransfer uang ke Penggugat III sebesar Rp5,5 miliar rupiah, dan langsung dipotong Rp1,7 miliar. Seiring dengan berjalannya waktu, Penggugat I hendak memperpanjang pinjaman, tapi Tergugat I mengatakan, bahwa dia sudah membeli rumah obyek sengketa dan bukan pinjaman.
"Padahal komunikasi penggugat I dengan Tergugat II dan Tergugat I, Tergugat IV menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan adalah pinjaman uang. Bahkan ketika Penggugat I hendak melunasi pinjaman juga dipersulit komunikasinya. Dan diketahui kemudian, Sertifikat Hak Milik atas obyek sengketa telah dibalik nama dari nama Penggugat II menjadi nama Tergugat I, tanpa adanya pemberitahuan atau peringatan kepada Penggugat I atau Penggugat II, di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur (Turut Tergugat)," kata Yayan.
Karena tidak ada titik temu, antara para penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, maka pada tanggal 10 November 2021, Penggugat II membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, dengan terlapor Tergugat I dan kawan-kawan. Laporan polisi itu bernomor: LP/B/0684/XI/2021/SPKT/ BARESKRIM-POLRI, tanggal 10 November 2021.
Bahwa, kata dia, kemudian obyek sengketa diketahui telah beralih kepemilikan dari Tergugat I menjadi milik Tergugat III, yang di ketahui juga bahwa obyek sengketa telah direnovasi, dan ketika ditanyakan ke turut tergugat diketahui apabila obyek sengketa telah menjadi milik Tergugat III.
Menurut Yayan, perbuatan para tergugat merugikan kliennya, karena apabila obyek sengketa dijual akan menghasilkan uang senilai kurang lebih Rp30 miliar. Karena itu, selain melapor polisi, pihaknya juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, hingga akhirnya perkara ini inkrah di Mahkamah Agung, melalui putusan yang memenangkan pihak Yayan atau Yudha.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: